KPU: Cuti Petahana Wajib Dilakukan

By Admin


nusakini.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, cuti petahana wajib dilakukan. Jika tidak, petahana justru tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2017.

Hadar mengatakan hal itu terjadi karena aturan cuti saat ini masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan.

Padahal, sebelumnya KPU berencana memasukkan aturan cuti ke dalam PKPU terkait kampanye.

Namun, dalam rapat sebelumnya Komisi II DPR mendesak KPU untuk memasukan aturan cuti ke dalam PKPU pencalonan, bukan kampanye.

Sehingga Hadar menyebut saat ini cuti menjadi syarat bagi seorang petahana untuk mencalonkan diri.

"Awalnya cuti petahana itu syarat bagi mereka untuk menggunakan hak berkampanye, bukan untuk mencalonkan diri karena tidak ada hubungannya dengan pencalonan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Karena PKPU tersebut sudah disetujui DPR, maka seluruh petahana pun wajib menyerahkan surat izin cuti pasca-dirinya mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2017.

"Kalau mereka tidak menyertakan surat izin cuti dari gubernur bagi bupati dan wali kota atau Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur maka mereka akan didiskualifikasi dari pencalonan," kata Hadar.

Aturan mengenai cuti kampanye saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, aturan itu digugat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.(b/mk)